Cegah Klaster Baru, Pencoblosan Dilengkapi Sarung Tangan
Editor: Makmun Hidayat
SEMARANG — Mencegah munculnya klaster Covid-19 Pilwakot Semarang 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang memastikan ada tata cara baru dalam proses pencoblosan surat suara. Nantinya setiap pemilih akan diberi sarung tangan plastik.
“Dalam upaya mencegah munculnya klaster Covid-19, sekaligus memberikan rasa aman bagi para pemilih sehingga mereka tidak takut untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), ada beberapa aturan baru terkait mekanisme pencoblosan surat suara,” papar Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom saat ditemui di kantornya, Semarang, Selasa (13/10/2020).
Dipaparkan, nantinya setiap pemilih saat datang ke TPS, akan diberi sarung tangan plastik. Sarung tangan plastik tersebut dipakai saat di dalam lokasi, termasuk ketika di bilik suara.
“Jadi, mekanisme pencoblosan surat suara tetap menggunakan alat bantu berupa paku. Agar tidak terjadi penularan, saat mencoblos ini pemilih diwajibkan mengenakan sarung tangan plastik yang sudah diberikan,” terangnya.
Setelah selesai memberikan pilihan suara, pemilih akan menuju ke PPS untuk diberikan tinta, sebagai bukti dirinya sudah mengikuti proses pencoblosan.
“Namun berbeda dengan biasanya, jika sebelumnya pemilih mencelupkan jarinya ke tinta, pada pelaksanaan Pilwakot 2020, petugas yang akan meneteskan tinta ke jari pemilih. Tetap menggunakan tinta, namun caranya yang diubah sebagai bentuk adaptasi pencegahan Covid-19,” lanjut Henry.
Jadi secara umum, urutanya pemilih akan datang ke TPS, sebelum masuk ke lokasi mereka akan dicek suhu badannya dan diminta cuci tangan. Setelah itu, diberikan sarung tangan plastik yang wajib dikenakan di lokasi.