Cemari Lingkungan, Izin PT Raja Marga Dibekukan

Tim dari Pemkan Nagan Raya saat mendatangi pabrik PT Raja Marga, selaku perusahaan minyak kelapa sawit di Desa Alue Rambot, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh yang diduga mencemari lingkungan, Sabtu (24/10/2020) – Foto Ant

SUKA MAKMUE – Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, membekukan izin operasional PT Raja Marga, selaku pabrik minyak kelapa sawit (PMKS). Kebijakan tersebut dilakukan karena perusahaan yang berlokasi di Desa Alue Rambot, Kecamatan Darul Makmur tersebut diduga mencemari lingkungan.

Sebelumnya, pada 7 Oktober 2020 lalu, Pemkab Nagan Raya juga telah melakukan penindakan berupa pembekuan izin lingkungan kepada PT Kharisma Iskandar Muda, terkait dugaan pencemaran lingkungan dan pengelolaan limbah yang diduga bermasalah. “Pembekukan izin operasional PT Raja Marga ini berdasarkan laporan masyarakat, terkait dugaaan pencemaran lingkungan akibat limbah pabrik,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Nagan Raya, Teuku Hidayat.

Keputusan pembekuan izin kepada PT Raja Marga tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nagan Raya Nomor: 267/kpts/2020 tertanggal 19 Oktober 2020. Menurutnya, penerapan sanksi administratif tersebut juga mengakibatkan aktivitas produksi dan kegiatan di lingkungan perusahaan juga wajib dihentikan. Penghentian dilakukan sampai semua kewajiban perusahaan untuk melakukan pembenahan dan perbaikan terpenuhi.

General Manager PT Raja Margam Said Mustajab dalam keterangan persnya mengatakan, perusahaan yang dipimpinnya telah dibekukan izin operasional oleh Pemkab Nagan Raya. “Sebagai perusahaan yang bergerak đi bidang pengolahan minyak kelapa sawit, PT Raja Marga taat dengan hukum dan siap menjalankan temuan Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Nagan Raya, khususnya terkait dugaan pencemaran lingkungan,” kata Said Mustajab.

Terhadap temuan tersebut, manajemen perusahaan berupaya secepatnya melakukan pembenahan dan perbaikan. Sehingga sanksi administratif yang sudah ditetapkan dapat segera ditinjau kembali oleh pemerintah daerah. Menurutnya, selama operasional perusahaan dihentikan, manajemen PT Raja Marga tetap akan membayar gaji karyawan tanpa ada pemotongan. “Pembekuan izin operasional perusahaan ini bukan kesalahan pekerja, namun karena kelalaian manajemen,” tandasnya. (Ant)

Lihat juga...