Demo Tolak UU Cipta Kerja di Banyumas Dibubarkan Paksa

Editor: Makmun Hidayat

PURWOKERTO — Aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang berlangsung di depan kompleks perkantoran Pemkab Banyumas, Kamis (15/10/2020) malam dibubarkan paksa oleh polisi dan lima orang pelajar diamankan.

Sesuai aturan, aksi unjuk rasa seharusnya berakhir pukul 18.00 WIB, namun pihak Polresta Banyumas masih memberikan toleransi hingga pukul 20.00 WIB. Namun, karena tidak juga membubarkan diri, akhirnya polisi menyemprotkan water canon serta gas air mata untuk membubarkan massa .

Massa yang sebagian besar mahasiswa tersebut langsung bubar menyelamatkan diri. Meskipun begitu, petugas gabungan dari Polresta Banyumas, Kodim 0701/Banyumas serta Brimob masih berjaga di kompleks perkantoran pemkab tersebut.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Whisnu Caraka di Alun-Alun Purwokerto, Kamis (15/20/2020) malam. -Foto: Hermiana E. Effendi

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Whisnu Caraka mengatakan, lima pelajar yang diamankan merupakan pelajar dan sampai malam ini masih dimintai keterangan. Kapolresta menegaskan tidak ada penahanan, pihaknya hanya meminta keterangan dan kemudian memanggil orangtua pelajar tersebut.

“Kita masih meminta keterangan atas kehadiran lima orang petugas tersebut di tengah-tengah massa unjuk rasa, selanjutnya besok kita akan panggil orang tua mereka, supaya mengetahui apa yang dilakukan anak-anaknya dan ke depan bisa memantau lebih baik lagi,” kata Kapolresta.

Sementara itu, Dandim 0701/Banyumas, Letkol Inf. Candra mengatakan, pembubaran aksi unjuk rasa tersebut sudah sesuai dengan prosedur. Tuntutan massa untuk bertemu dengan bupati dan DPRD juga sudah diwujudkan. Namun, mereka tetap bertahan hingga malam hari.

Lihat juga...