DKI Jakarta Kembali Fungsikan Lapangan Terbuka untuk Olahraga

Ilustrasi Lapangan Golf, salah satu prasarana terbuka untuk berolahraga – Foto Ant

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kembali membuka seluruh fasilitas olahraga di ruang terbuka, untuk dapat digunakan masyarakat selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi. Namun operasionalnya tetap dengan memenuhi sejumlah persyaratan.

Kebijakan itu tercantum pada petunjuk pelaksanaan teknis pemberlakuan Pergub No.101/2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Pergub tersebut mengatakan, pembukaan fasilitas olahraga pada ruang terbuka seperti lapangan tenis, bulutangkis, golf dan lainnya memiliki lima persyaratan pemakaian. Di antaranya pembatasan kapasitas tampung maksimal 50 persen pengunjung.

Pengguna lapangan wajib mencuci tangan dengan sabun sebelum, selama dan sehabis bermain pada fasilitas yang disediakan pengelola. Pengelola juga diwajibkan mengatur alur pergerakan orang pada saat berganti periode permainan dan menjaga jarak minimal dua meter. Menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) secara ketat, pada area publik yang dipakai secara bersama-sama.

Peraturan tersebut juga mewajibkan pengguna lapangan menggunakan peralatan olahraga milik pribadi, untuk mengantisipasi penularan COVID-19. Terkait jam operasional penggunaan fasilitas olahraga di lapangan terbuka diatur mulai pukul 05.00-21.00 WIB.

Semetara itu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyebut, pencatatan identitas pengunjung melalui buku tamu di seluruh sektor usaha di Jakarta, akan menjadi kebijakan baru dari pemberlakuan Pembatasan Sosial Berkala Besar (PSBB) Transisi. “Mulai besok (Senin, 12/10/2020), seluruh kegiatan yang di situ ada pengunjung, maka diharuskan mencatat nama identitas pengunjungnya. Itu (salah satu kebijakan) yang berbeda (dari PSBB Masa Transisi sebelumnya),” ujar Anies, Minggu (11/10/2020).

Lihat juga...