Hingga Oktober Ada 1.996 Orang WNA Tinggal di Sulsel
MAKASSAR – Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) mencatat, ada 1.996 Warga Negara Asing (WNA), yang tinggal di provinsi tersebut hingga Oktober 2020.
“Angkanya sudah 1.996 orang. Itu terdiri dari migran ilegal atau pencari suaka politik sebanyak 1.672 orang dan sebanyak 324 orang lainnya adalah WNA yang tinggal sesuai persyaratan undang-undang,” ujar Kepala Divisi Keimigrasian, Kanwil Kemenkumham Sulsel, Dodi Karnida, Kamis (29/10/2020).
Untuk imigran ilegal atau pencari suaka politik, yang menetap di Indonesia khususnya di Sulsel, masuk melalui Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) Makassar. Akomodasi atau biaya hidupnya ditanggung sepenuhnya oleh Badan Migrasi PBB itu.
Dodi mengatakan, 1.672 pencari perlindungan hidup setelah meninggalkan negaranya dan menetap di 22 rumah tinggal (community house) di Kota Makassar. Sementara untuk WNA Pemegang Izin Tinggal, tercatat ada sebanyak 324 orang. Berdasarkan izin yang dimiliki, pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) maksimal 180 hari sebanyak 62 orang, Izin Tinggal Terbatas (ITAS) maksimal 2 tahun (245 orang) dan pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP/WNA Penduduk Tetap) sebanyak 17 orang.
“Data tersebut bersumber dari Tagarasing, yaitu data warga negara asing yang bersumber dari Sistem Informasi Keimigrasian (SIMKIM) pada Kantor Imigrasi (Kanim) Makassar, Parepare dan Palopo serta Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) yang berada di daerah Gowa,” jelasnya.
Data pengungsi bersumber dari Rudenim karena menurut Peraturan Presiden No.125/2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri, yang berwenang melakukan pengawasan dan pendataan pengungsi adalah Rudenim. Dodi mengatakan, data pengungsi ini tidak termasuk data pengungsi mandiri, yaitu migran ilegal yang memiliki surat keterangan sebagai pengungsi dari UNHCR, tetapi biaya kehidupannya tidak ditanggung IOM melainkan ditanggung sendiri.