IPW Minta Polri Bongkar Mafia Rumah Sakit
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
BEKASI – Indonesia Police Watch (IPW) meminta Bareskrim Polri segera membongkar mafia rumah sakit di tengah pandemi Covid-19 untuk meraih keuntungan dengan modus menyatakan Covid-19 orang sakit yang sesungguhnya tidak terkonfirmasi.
“Saya melihat Bareskrim Polri belum bergerak untuk mengusut dan memburu mafia rumah sakit tersebut. Padahal kasus yang menyatakan Covid-19 semacam itu sudah marak dan ramai bermunculan di berbagai media sosial,” ungkap Neta S Pane, Ketua IPW, melalui keterangan resmi yang diterima Cendana News, Sabtu (3/10/2020).
Dikatakan pula, pada Jumat 2 Oktober 2020, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Moeldoko di Semarang menyatakan, banyaknya isu rumah sakit memvonis pasien yang meninggal karena Covid-19 agar mendapatkan anggaran dari pemerintah.
Saat itu Moeldoko menegaskan, harus ada tindakan serius agar isu yang menimbulkan keresahan masyarakat ini segera tertangani. Sayangnya hingga kini Bareskrim Polri belum ada tanda-tanda akan bergerak.
“Dari pendataan IPW, keuntungan yang diperoleh mafia rumah sakit dalam hal tersebut jumlahnya tidak sedikit. Sebab biaya perawatan pasien infeksi virus corona bisa mencapai Rp290 juta,” tukasnya.
Pertanyaannya, jika praktik mafia rumah sakit menyatakan Covid-19 untuk puluhan atau ratusan orang, bisa dihitung berapa banyak uang negara yang “dirampok” di tengah pandemi Covid-19 ini. Hal tersebut tentunya harus menjadi atensi polisi.
Dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-275/MK 02/2020 tanggal 6 April 2020 yang memuat aturan serta besaran biaya perawatan pasien Covid-19, jika seorang pasien dirawat selama 14 hari, maka asumsinya pemerintah menanggung biaya sebesar Rp105 juta sebagai biaya paling rendah.