Izin Usaha Pengolahan Komoditas Perikanan Dipermudah

Contoh produk perikanan setelah dikemas. -Ist

JAKARTA – Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP, Artati Widiarti, menyatakan izin untuk berbagai usaha pengolahan komoditas sektor kelautan dan perikanan kini makin mudah dan lebih cepat.

“Di pengolahan, misalnya, telah terdapat sistem terintegrasi dari pusat dan daerah melalui sistem one single submission (OSS) penerbitan Surat Izin Usaha Pengolahan (SIUP),” kata Artati Widiarti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (29/10/2020).

Artati memaparkan, pelayanan penerbitan SIUP Bidang Pengolahan Ikan melalui sistem OSS, mendukung azas efektivitas dan transparansi karena pelayanan tidak dilakukan tatap muka dan tanpa dipungut biaya.

Selain itu, pelaku usaha dapat mengakses laman www.oss.go.id, untuk melakukan pendaftaran melalui sistem OSS. Namun bila pelaku usaha mengalami kesulitan dalam pengajuan izin SIUP Bidang Pengolahan Ikan, KKP membuka ruang konsultasi melalui telepon, email dan call center.

“Atau datang ke loket konsultasi yang berada di Kantor PTSP KKP Loket 8 Lantai 1 Gedung Mina Bahari IV,” kata Artati.

Hingga 20 Oktober 2020, pemohon SIUP Bidang Pengolahan Ikan skala besar PMA berjumlah 66 perusahaan, dengan total investasi sebesar Rp4,4 triliun.

Izin tersebut terdiri dari nilai investasi untuk perusahaan baru dan perluasan usaha sebesar Rp898 miliar, dan nilai investasi untuk perusahaan yang telah memiliki izin usaha (perpanjangan) sebesar Rp3,5 triliun.

“Seluruh investasi tersebut mampu menyerap tenaga kerja lokal lebih dari 16.300 orang. Sedangkan jenis usaha pengolahan ikan yang diminati oleh calon investor adalah usaha pembekuan ikan,” paparnya.

Lihat juga...