Jelang Akhir Keanggotaan DK-PBB, Indonesia Prioritaskan Isu Palestina
Walaupun demikian, katanya, upaya itu perlu diiringi dengan kesamaan cara pandang rakyat dan pemimpin Palestina terhadap ancaman pencaplokan wilayah yang dilakukan oleh Israel.
“Kita ingin mereka come up dengan posisi yang jelas, yang bersatu, dan tidak terpecah,” ia menambahkan.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral Kemlu RI Febrian A. Ruddyard mengingatkan bahwa pembelaan terhadap Palestina di forum internasional merupakan amanah konstitusi Indonesia.
“Isu Palestina bukan urusan situasional, tetapi ini terkait dengan konstitusi kita: Penjajahan di atas Bumi harus dihapuskan. Untuk itu, kita akan selalu berupaya memberi kontribusi yang maksimal untuk penyelesaian isu Palestina,” terang Febrian.
Pemerintah Indonesia sepanjang 2020 telah memberi bantuan dana kepada Pemerintah Palestina, di antaranya komitmen sejumlah satu juta dolar AS (sekitar Rp14,67 miliar) untuk penanggulangan COVID-19.
Tidak hanya itu, Indonesia juga berkomitmen memberikan satu juta dolar AS ke Badan PBB untuk Pemulihan Palestina (UNRWA), serta komitmen bantuan senilai 500.000 dolar AS (sekitar Rp7,34 miliar) untuk Palestina, yang diserahkan melalui Palang Merah Internasional (ICRC), Febrian menerangkan.
Direktur Hak Asasi Manusia dan Kemanusiaan Kemlu RI Achsanul Habib mengatakan Palestina belum masuk dalam daftar PBB untuk negara-negara yang perlu dibebaskan dari penjajahan.
Oleh karena itu, menurutnya, ada kesulitan bagi komunitas internasional untuk menyatakan dengan lugas bahwa Israel melakukan praktik kolonialisme terhadap bangsa Palestina.
“Dalam daftar itu, masih ada 17 wilayah yang perlu didekolonisasi dan Palestina secara legal belum masuk dalam daftar itu,” terang Habib dalam acara temu media yang diadakan Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral Kemlu RI, Jumat.