Jumlah Pemilih Pilkada 2020 Sembilan Daerah di Riau Mencapai 2.458.859
PEKANBARU – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau mencatat, ada 2.458.859 pemilih tetap, di sembilan kabupaten dan kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak di wilayah Riau pada tahun ini.
Anggota KPU Provinsi Riau, Abdul Rahman mengatakan, tahapan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dijadwalkan 9 sampai 16 Oktober 2020 dan saat ini telah selesai. Sembilan KPU di daerah telah menetapkan jumlah pemilihnya.
Untuk pilkada sembilan daerah di Riau ada 2.458.859 pemilih yang terdiri dari 1.252.185 laki-laki dan 1.206.674 perempuan. Jumlah pemilih tersebut tersebar di sembilan kabupaten dan kota, 116 kecamatan, 1.290 desa dan 8.356 tempat pemungutan suara. DPT terbesar terdapat di Kabupaten Rokan Hilir dengan 397.918 pemilih. Sementara Kabupaten Kepulauan Meranti adalah daerah yang terkecil dengan jumlah 139.234 pemilih.
Rahman menjelaskan, proses penyusunan daftar pemilih menjadi DPT telah melalui banyak tahapan krusial. Seperti pencocokan dan penelitian, penetapan DPS, uji publik, sekaligus penerimaan tanggapan dan masukan masyarakat. Hingga akhirnya penyusunan DPS hasil perbaikan sampai menjadi DPT yang akan digunakan pada Pilkada 9 Desember 2020.
Setelah penetapan, DPT akan disampaikan kepada semua stakeholder seperti Bawaslu, perwakilan calon dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. “Selanjutnya juga akan segera diumumkan oleh PPS mulai 28 Oktober sampai 6 Desember 2020,” kata Abdul Rahman.
Setiap KPU Kabupaten dan Kota pelaksana pilkada, juga akan mulai melakukan pendataan pemilih dalam DPT, yang akan pindah memilih atau DPPh (Daftar Pemilih Pindahan). Karena itu, calon pemilih yang akan menggunakan hak suaranya di tempat lain, tapi masih dalam satu daerah pemilihan diminta segera melapor ke PPS setempat, agar bisa terdata dan disiapkan surat suaranya. “Paling lambat tiga hari sebelum pencoblosan sudah melapor ke PPS tujuan,” katanya.