Kejari Timika Selidiki Korupsi Senilai Rp70 Miliar
TIMIKA – Kejaksaan Negeri Timika, Papua, kini tengah mengusut praktik korupsi dalam pengerjaan proyek senilai Rp70 miliar pada salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Mimika.
Kepala Kejaksaan Negeri Timika, Mohammad Ridosan, didampingi Kasi Pidsus Kejari Timika, Donny S Umbora di Timika, Jumat, mengatakan kasus itu sedang dalam taraf penyelidikan tertutup sehingga belum bisa dibuka secara terang benderang.
“Ini sifatnya masih penyelidikan tertutup. Yang jelas nilai proyeknya sangat besar sekitar Rp60 miliar sampai Rp70 miliar,” jelas Ridosan.
Sejauh ini pihak Kejari Timika belum bisa memastikan apakah proyek yang sangat fantastis itu hanya dianggarkan dalam satu tahun anggaran atau menggunakan anggaran tahun jamak (multi years).
“Itu yang belum kami tahu. Yang jelas pekerjaannya dilakukan mulai 2018,” kata Donny Umbora.
Langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh tim Kejari Timika dalam pengusutan kasus itu yaitu berupa melakukan klarifikasi di lapangan, mengumpulkan dokumen-dokumen kontrak serta meminta keterangan dari pihak yang melaporkan kasus itu.
Donny menegaskan langkah pengusutan kasus itu lantaran selama beberapa tahun anggaran pekerjaan proyek tersebut sepertinya berjalan di tempat alias tidak ada kemajuan.
“Progresnya minim sekali, bisa dibilang proyek itu sepertinya mangkrak, padahal anggarannya sangat besar. Kami harus mendalami lagi bagaimana kontraknya, HPS-nya (harga perkiraan sendiri). Dari situ akan ketahuan apakah ada penggelembungan harga atau tidak. Yang jelas pekerjaan tersebut terkesan mangkrak,” kata Donny. (Ant)