Kejurnas Berkuda Tak Dapat Izin Keramaian
JAKARTA – Cabang olahraga berkuda, dilarang menggelar Kejuaraan Nasional Pacu Kuda Pordasi, yang dijadwalkan berlangsung di Oktober ini di Bantul, DI Yogyakarta. Penyelemnggaraanya tidak mendapatkan surat izin keramaian dari pihak kepolisian.
Kejurnas ke-54 Piala Presiden 2020 itu, sedianya mempunyai agenda untuk menggelar dua seri lomba. Seri pertama dijadwalkan berlangsung pada 5 dan 19 Oktober, dan seri kedua pada November. Ajang tersebut awalnya sudah mengantongi izin kepolisian lewat surat yang diterbitkan oleh Polda DI Yogyakarta, tertanggal 19 Agustus 2020. Namun surat ditarik kembali lima hari menjelang kejurnas digelar, atau pada 30 September lalu.
Pembatalan tersebut membuat sejumlah pihak kecewa, tak terkecuali peserta, panitia, pemilik kuda, hingga pengurus daerah yang sudah mempersiapkan diri bertanding di Bantul. “Bayangkan, 15 kontingen dari Sabang sampai Merauke siap bertarung, kuda dan atletnya sudah tiba semua, tiba-tiba izin dari polisi dicabut. Sungguh kami kecewa, nangis kita,” ujar Ketua Pengprov Pordasi DKI Jakarta, Alex Asmasoebrata, Kamis (8/10/2020).
Alex mempertanyakan, hajatan Pemilihan Daerah (Pilkada) serentak yang hingga saat ini masih mendapatkan izin untuk dilangsungkan. Padahal, menurutnya, rangkaian Pilkada justru lebih berisiko karena melibatkan banyak orang, dan ada celah melanggar protokol kesehatan COVID-19.
Alex juga heran, sebelumnya pihaknya telah mendapat restu dan rekomendasi dari Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Monardo untuk mengadakan kejurnas. “Bahkan mereka (BNPB) mendukung kami dengan memberi sebanyak 1.500 alat swab yang bisa mengecek orang. Hasilnya bisa muncul dalam waktu lima menit, apakah positif atau negatif COVID-19. Selain itu, kami memilih Senin sebagai hari penyelenggaraan Kejurnas supaya penonton tidak datang karena pada sekolah dan kerja, tapi tetap saja tidak diperbolehkan,” ujar Alex menegaskan.