KKP Dorong Nelayan Bertransformasi Bentuk Koperasi
Mirisnya lagi, sambung Zaini, lantaran pengurusan izin di banyak instansi, masa berlakunya pun tidak sama.
Padahal, lanjutnya, bila salah satu izin habis masa berlakunya, nelayan tidak bisa melaut secara legal.
Zaini memastikan, bahwa kehadiran UU Cipta Kerja merupakan solusi terhadap persoalan tersebut.
Hal itu, ujar dia, karena perizinan dikeluarkan oleh satu instansi dan tidak ada perbedaan masa berlaku. “Kalau begini kan mereka tidak ragu lagi menangkap ikan di laut,” katanya.
Ia mengingatkan, bahwa nelayan di Indonesia sebagian besar merupakan nelayan kecil dan menengah dengan ukuran kapal di bawah 30 GT. Jumlahnya mencapai 600 ribuan kapal, sementara yang di atas 30 GT hanya 5.400 kapal. (Ant)