MA Berikan Keringanan Vonis Anas Urbaningrum
JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) memotong vonis mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dalam perkara penerimaan hadiah dari sejumlah proyek-proyek pemerintah menjadi 8 tahun penjara.
“Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh pemohon/terpidana Anas Urbaningrum pada Rabu, 30 September 2020 telah diputus oleh Mahkamah Agung (MA). Hakim Agung PK, alasan permohonan PK pemohon/terpidana yang didasarkan pada adanya ‘kekhilafan hakim’ dapat dibenarkan,” kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro di Jakarta, Kamis.
Majelis Hakim Agung PK yang menangani perkara Anas terdiri dari Sunarto sebagai Ketua majelis yang didampingi Andi Samsan Nganro dan Mohammad Askin (hakim ad hoc Tipikor) masing-masing sebagai hakim anggota.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anas Urbaningrum dengan pidana penjara selama 8 tahun ditambah denda sebanyak Rp300 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan. Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Anas Urbaningrum berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalan pidana pokok,” tambah Andi Samsan.
Majelis PK juga memutuskan Anas Urbaningrum wajib untuk membayar uang pengganti kerugian kepada negara sebanyak Rp57,592 miliar dan 5.261.070 dolar AS yang bila tidak dibayarkan maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Terdapat sejumlah alasan majelis PK mengabulkan permohonan Anas tersebut.
“Bahwa alasan-alasan pemohon PK atas dasar kekhilafan hakim dapat dibenarkan karena ‘judex juris’ telah salah dalam menyimpulkan alat-alat bukti yang kemudian dijadikan fakta hukum tentang tindak pidana yang terjadi telah dilakukan oleh pemohon PK kemudian ‘judex juris’ mengubah pasal dakwaan yang terbukti di tingkat ‘judex facti’ dari padal 11 UU Tipikor menjadi Pasal 12 huruf a UU Tipikor,” ungkap Andi Samsan.