Masuk Wilayah Malaysia Tanpa Izin, Nelayan Kabupaten Bintan Diadili

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Johor Bahru, Malaysia – Foto Ant

TANJUNGPINANG – Nelayan asal Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, yang ditangkap di perairan Tanjung Siang, Johor, Malaysia oleh Anggota Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia, akan diadili di negara tersebut, Minggu (4/10/2020).

Pelaksana Fungsi Penerangan Sosial dan Budaya Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru, Anang Firdaus mengungkapkan, ada dua nelayan yang ditangkap. Seorang nakhoda kapal dan kru. Sang nahkoda akan maju ke Pengadilan Kota Tinggi di Malaysia, dengan tuduhan pelanggaran Akta Perikanan 1985, berikut barang bukti 100 kilogram ikan dan GPS serta mesin kapal 40 Pk. “Sementara kru kapal akan diserahkan ke pihak Imigrasi setempat karena masuk Malaysia tanpa dokumen,” ungkap Anang dihubungi dari Tanjungpinang.

KJRI disebutnya, telah mengambil sejumlah langkah untuk mendampingi kedua nelayan tersebut. Di antaranya, mendapatkan akses kekonsuleran untuk menemui dua WNI tersebut. Selain itu, pihaknya turut melakukan pendekatan kepada APMM, yang mana awalnya, Otoritas Maritim Malaysia itu akan mendakwa dua nelayan itu dengan pelanggaran bea dan cukai serta keimigrasin, tapi pada akhirnya akan didakwa ke pengadolan dengan akta perikanan saja. “Sementara ini proses masih berlangsung. Yang pasti KJRI akan dampingi terus mereka. Kita lihat saja perkembangan besok,” tutur Anang.

Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Kabupaten Bintan, Buyung Adli menyampaikan, dua orang nelayan yang ditangkap APMM tersebut merupakan warga Kampung Mantang Riau, Desa Mantang Lama, Kecamatan Mantang. Masing-masing bernama Pendi (43) dan Abdul Gani (35).

Dari kronologi yang dimiliki Buyung, kejadian berawal Pada 18 September 2020, pukul 02.00 WIB, kedua nelayan berangkat melaut dari Kampung Mantang Riau, Desa Mantang Lama. Adapun perlengkapan yang dibawa, yaitu satelit, handphone, peralatan mancing, fiber, dan kapal pompong (mesin Yanmar 2 SG, kapasitas 2GT, panjang 10 meter).

Lihat juga...