Mulai 1 Oktober, Lokasi Wisata di Lebak Ditutup 20 Hari
LEBAK – Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten, menutup lokasi wisata selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Penutupan dilakukan mulai 1 sampai 20 Oktober 2020, guna pencegahan penyebaran COVID-19.
“Semua lokasi destinasi wisata di sini ditutup untuk menghindari kerumunan massa,” kata Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lebak, Imam Rismahayadin, Kamis (01/10/2020).
Penutupan lokasi wisata dilakukan, setelah penambahan jumlah kasus Corona di daerah tersebut cenderung meningkat. Penerapan PSBB, untuk membatasi kegiatan masyarakat, agar tidak menimbulkan kerumunan massa, termasuk di lokasi wisata dan tempat hiburan.
Selain itu, kegiatan ekonomi masyarakat juga dibatasi hingga pukul 22.00 WIB. Harapannya juga agar tidak mengundang pengumpulan massa. Karena itu, seluruh tempat wisata antara lain Pesisir Pantai, Pemandian Air Panas, Curug, Kawasan Adat Badui, Kebun Teh Cikuya, dan Museum Multatuli ditutup total. “Kami berharap penutupan wisata itu dapat meminimalisasi penanganan pandemi COVID-19,” ujarnya.
Selama penerapan PSBB, warga yang melanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi denda mulai Rp150 ribu, sedangkan untuk pelaku usaha Rp25 juta. Pemberlakuan sanksi denda tersebut sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) No.28/2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Pemerintah daerah akan memberikan tindakan tegas bagi pelanggar protokol kesehatan untuk pencegahan penularan penyakit tersebut. “Kami minta semua pengelola wisata dapat mentaati kebijakan pemerintah daerah selama PSBB,” tegasnya. (Ant)