Ombudskan Gorontalo Jemput Bola Pelayanan Pengaduan
GORONTALO – Kantor Perwakilan Ombudsman Gorontalo, menjalankan program jemput bola dengan membuka pelayanan Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) “on The Spot”.
Kepala Keasistenan PVL Ombudsman Gorontalo, Kurnia Kaharu, mengatakan program itu merupakan upaya mendekatkan akses masyarakat terhadap layanan Ombudsman.
“Ini sebagai bentuk proaktivitas dalam menerima laporan masyarakat langsung di titik-titik yang dinilai strategis, untuk menjaring konsultasi dan pengaduan masyarakat,” ujarnya di Gorontalo, Kamis (22/10/2020).
Bulan Oktober 2020, Keasistenan Bidang PVL membuka stan pengaduan di PDAM Kota Gorontalo pada 13 Oktorber 2020, yang berlanjut pada 19 Oktober 2020.
Selain itu, tempat pelaksanaan kegiatan lainnya adalah di Mall Pelayanan Publik Bone Bolango dan Kantor Pertanahan Kota Gorontalo.
“Sebagai gambaran, pelaksanaannya sebagian besar pelapor yang mengadukan instansi tempat kami membuka stan ‘on the spot’, dapat diselesaikan di tempat yang dimaksud, tanpa harus masuk sebagai laporan ke Ombudsman,” ungkapnya.
Ia menyampaikan, bahwa dalam undang-undang 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, masyarakat telah diberikan hak untuk menyampaikan pengaduannya ke instansi yang diduga dalam pelayanannya tidak sesuai peraturan yang berlaku.
“Karenanya, hendaknya menggunakan hak tersebut sebaik-baiknya. Ombudsman dalam program ini membantu masyarakat yang sekiranya berada di sekitar instansi pelaksanaan PVL on the spot,” katanya.
Atau, bahkan menurutnya menjadi pengguna layanan di instansi tempat pelaksanaan kegiatan ini agar dapat memanfaatkan momen ini untuk pelaporan ke Ombudsman atau sekadar berkonsultasi.