Operasi Yustisi di Papua Jaring 34.709 Orang
JAYAPURA – Kepolisian Daerah (Polda) Papua mencatat sebanyak 34.709 orang terjaring dalam Operasi Yustisi yang dilaksanakan oleh personel gabungan TNI-Polri dan Satpol PP.
“Satgas COVID-19 mengadakan operasi yustisi sebagai langkah tegas kepada warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan dan Polda Papua mencatat sebanyak 34.709 orang terjaring operasi yustisi di wilayah hukum Polda Papua dan Polres jajaran,” kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal, di Kota Jayapura, Sabtu.
Jumlah tersebut merupakan hasil akumulasi operasi selama periode 14 September 2020 hingga 16 Oktober 2020.
“Ada dua kategori sanksi yang diberikan kepada para pelanggar tersebut. Kategori pertama, yakni pelanggar dikenakan teguran, dan kategori berikutnya pelanggar mendapat sanksi administrasi,” katanya.
Pelanggar yang dikenakan teguran lisan diberikan pemahaman untuk selalu menaati protokol kesehatan dengan menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan tidak berkerumun, sedangkan sanksi administrasi, mengharuskan para pelanggar membayar uang denda.
“Untuk sanksi berupa teguran secara lisan sebanyak 34.605 dan teguran secara tertulis sebanyak 104 orang, kemudian sanksi administrasi berupa denda sebanyak Rp132.890.000 dan penghentian/penutupan sementara tempat usaha sebanyak enam tempat usaha,” katanya.
Operasi ini, kata dia, berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kedisiplinan Terhadap Protokol Kesehatan maka upaya masif mendisiplinkan masyarakat lewat operasi yustisi terus dilakukan.
“Karena beberapa wilayah di Papua juga masih cukup tinggi angka penularan virus corona. Kami berharap kepada masyarakat agar selalu mentaati protokol kesehatan dengan 3M+1T yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan tidak berkerumun, sehingga dapat memutus rantai penyebaran virus corona di Provinsi Papua,” katanya.