Operasi Yustisi Protokol COVID-19 di Sulteng Jaring 78 Orang Pelanggar
PALU – Tim Gabungan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan operasi yustisi disiplin penerapan Protokol Kesehatan. Razia dilakukan di Pasar Inpres Manonda dan Pasar Masomba Kota Palu pada Senin (19/10/2020) siang.
Dari operasi yustisi tersebut, terjaring 78 orang pelanggar. Pelanggaran yang didapati adalah tidak memakai masker. “Mereka kami berikan teguran lisan kemudian memberikan masker gratis sambil mengedukasi agar menerapkan protokol kesehatan dalam rangka memutus mata rantai dan mencegah penularan dan penyebaran COVID-19,” kata Wakil Ketua Bidang Penegakan Hukum Pendisiplinan Satgas Penanganan COVID-19 Sultengm Mohamad Nadir, di sela-sela operasi, Senin (19/10/2020).
Tingkat kesadaran pedagang di dua pasar terbesar di ibu kota Provinsi Sulteng tersebut, dinilainya sudah cukup tinggi. Hal itu mempertimbangkan sebagian besar pelanggar merupakan pembeli. “Justru para pembeli di pasar itu yang kadang lupa memakai masker. Saat ini kami mengutamakan pemberian teguran lisan dan tertulis. Untuk sanksi sosial akan kami berlakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Nadir berharap, kegiatan operasi yustisi tersebut berdampak pada peningkatan kesadaran masyarakat, untuk disiplin menerapkan protokol COVID-19 saat berada di manapun dan dalam kondisi apapun. “Saat ini vaksin terbaik mencegah COVID-19 adalah memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan (3M),” pungkasnya. (Ant)