Paslon Pilkada Sumenep Dilarang Kampanye di Pesantren

Acara sosialisasi ketentuan kampanye oleh KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumenep, yang diikuti perwakilan masing-masing tim pemenangan pasangan calon – Foto Ant

SUMENEP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Jawa Timur, melarang pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep, yang bersaing memperebutkan dukungan masyarakat, menggelar kampanye di pondok pesantren, lembaga pendidikan dan tempat ibadah.

“Lembaga pendidikan, tempat ibadah, serta layanan publik lainnya adalah tempat terlarang untuk digelar kampanye,” kata Komisioner KPU Sumenep, Rafiqi, Rabu (21/10/2020) malam.

Selain itu, tempat lain yang juga dilarang sebagaimana ketentuan perundang-undangan adalah, kantor pemerintahan di berbagai tingkatan, baik kantor pemkab, kecamatan ataupun di balai desa. Ketentuan larangan ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. “Dalam ketentuan ini dijelaskan, bahwa, pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan,” jelas Rafiqi.

KPU Sumenep, telah menyampaikan ketentuan larangan menggelar kampanye di sejumlah tempat tersebut, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tersebut, kepada pasangan calon (Paslon). “Kami berharap tim sukses dari masing-masing pasangan calon memperhatikan ketentuan ini, dan tidak ada yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Jika dalam kenyataannya ada pasangan calon yang melanggar ketentuan tersebut, maka Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selaku institusi yang berwenang dalam melakukan pengawasan tahapan pelaksanaan pemilu, akan bertindak.

Pilkada di Kabupaten Sumenep kali ini diikuti dua pasangan calon, Nomor Urut 01 Achmad Fauzi-Dewi Khalifah yang diusung PDI Perjuangan, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Gerindra, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Nomor Urut 02 Fattah Jasin-KH Moh Ali Fikri, yang diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrat, Partai NasDem, Partai Hanura, dan Golkar.

Lihat juga...