Pastikan Keamanan Ekspor BBL, KKP Sidak Lokasi Penampungan
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di beberapa lokasi penampungan Benih Bening Lobster (BBL) di wilayah Tangerang.
Hal tersebut dalam rangka memastikan penampungan sesuai aturan setelah dibukanya kran ekspor untuk BBL oleh KKP, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak ada lagi isu negatif terkait ekspor lobster.
“Kami ingin memastikan apakah semua standar operating procedure (SOP) dan aturan main terkait ekspor BBL dilaksanakan dan dipatuhi oleh pelaku usaha,” ujar Tb Haeru Rahayu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, melalui keterangan resmi, Kamis (29/10/2020).
Dikatakan bahwa sidak telah dilakukan di PT. Dua Putra Perkasa dan PT. Mina Jaya Wysia, serta melakukan pemeriksaan terhadap BBL yang ditampung di fasilitas milik kedua perusahaan tersebut. Namun demikian jelasnya, pengawasan akan terus dilakukan untuk menghindari isu negatif.
Pemeriksaan meliputi kesesuaian jumlah BBL yang akan diekspor. Dalam sidak itu, tim KKP tidak menemukan pelanggaran. Tebe sapaan akrab Dirjen PSDKP memastikan, bahwa pengawasan terus dilakukan terhadap tata kelola lobster. Hal tersebut juga memastikan terus terbukanya lapangan pekerjaan.
“Kami pasti menata pengelolaan lobster, semakin diintensifkan untuk mengantisipasi potensi pelanggaran maupun kecurangan,” tegasnya.
Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Muhammad Zaini, menambahkan, pentingnya melihat implementasi tata niaga lobster di lapangan. Kunjungan juga sebagai edukasi, solusi atas kendala pelaku ekspor dalam mengurus perizinan dan lainnya.