Pastikan Keamanan Ekspor BBL, KKP Sidak Lokasi Penampungan
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
“Kami akan menelusuri ke lapangan, bagaimana implementasi tata niaga lobster ini termasuk sampai pada nelayan yang menangkap BBL,” ujar Zaini.
Jika di lapangan ditemukan ada hal negatif dan masuk unsur pidana maka akan dilanjutkan ke proses hukum sesuai aturan yang berlaku. Sidak adalah langkah awal memastikan tata niaga lobster di tempat komersiil atau penampungan. Jika ada temuan melanggar izin ekspor akan dicabut.
Sebagaimana diketahui, pemanfaatan lobster telah diatur melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 12/PERMEN-KP/2020.
Dengan peraturan tersebut, Menteri Edhy Prabowo berharap, pemanfaatan lobster dapat meningkatkan kesejahteraan nelayan, meningkatkan geliat usaha budi daya, sekaligus menambah pendapatan negara dengan tetap mempertimbangkan aspek-aspek keberlanjutan baik dari sisi ekologi, sosial, maupun ekonomi.