Pelaku Usaha di Padang Kini Diwajibkan ‘Swab Test’

Editor: Makmun Hidayat

PADANG — Penambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Padang, Sumatera Barat, terus terjadi setiap hari dengan angka yang cukup tinggi, total positif telah di angka 6.124. Seluruh pengelola dan karyawan rumah makan/restoran/cafe dan sejenisnya tanpa terkecuali wajib mengikuti swab test.

Sekaitan adanya penambahan jumlah kasus Covid-19 tersebut, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno pun mengeluarkan Instruksi Gubernur Sumatera Barat Nomor: 360/223/Covid-19-SBR/X-2020 tentang instruksikan kepada wali kota Padang untuk melakukan pengawasan dan penegakan protokol kesehatan pada rumah makan restoran/cafe dan sejenisnya di Kota Padang.

“Pelaku usaha yang dimaksud perlu untuk menetapkan protokol kesehatan agar penularan Covid-19 bisa diatasi. Kota Padang penting untuk mengawasi dan memberi sanksi bila tidak tersedia mengikuti instruksi itu,” kata Irwan Prayitno, kepada awak media di Padang, Selasa (20/10/2020).

Gubernur mengatakan alasan perlunya wali kota Padang untuk melaksanakan instruksi itu, karena memperhatikan peningkatan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 yang semakin tinggi dalam beberapa waktu belakangan ini, disinyalir banyak penularan terjadi akibat ketidakdisiplinan menjalankan protokol kesehatan khususnya pada rumah makan/restoran cafe di Kota Padang.

Gubernur Sumbar menginstruksikan kepada wali kota Padang agar memperketat pengawasan dan penegakan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di seluruh rumah makan/restoran/cafe dan sejenisnya.

Selain itu seluruh pengelola dan karyawan rumah makan/restoran/cafe dan sejenisnya tanpa terkecuali wajib mengikuti tes swab pemeriksaan RT-PCR paling lambat dua minggu setelah ditetapkannya instruksi ini.

Lihat juga...