Pelaku Usaha di Padang Kini Diwajibkan ‘Swab Test’
Editor: Makmun Hidayat
“Kalau tidak ingin didenda bisa mengikuti sanksi lainnya seperti membersihkan jalan ditempat lokasi razia dilakukan,” ujarnya.
Dedi menyebutkan untuk 2.138 orang yang disanksi tersebar di sejumlah kabupaten dan kota di Sumbar yang juga telah menjalankan Perda AKB itu. Dimana ada 76 orang sanksi denda administratif dengan 36 orang dilaksanakan oleh provinsi, dan 40 orang dilaksanakan oleh kabupaten dan kota, serta 2.062 orang melaksanakan sanksi kerja sosial.
“Bahkan kita juga turut menegur kepada pelaku usaha yang tidak patuhi protokol kesehatan. Sedikitnya dari data yang masuk ada 48 unit dengan diberikan teguran tertulis yang telah diberikan dari berbagai daerah,” sebut dia.