Pemberlakukan Tarif Tes Cepat dan Usap di Lampung Perlu Pengawasan
BANDARLAMPUNG – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lampung menyarankan, pemerintah terus mengawasi pemberlakuan tarif pemeriksaan tes usap dan cepat secara mandiri, guna memberi perlindungan terhadap konsumen.
“Untuk tarif tes cepat ataupun usap telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dengan besaran untuk tes usap Rp900.000 dan tes cepat Rp150.000. Namun, semua hal tersebut harus tetap diawasi dengan seksama oleh pemerintah,” ujar Ketua YLKI Lampung, Subadra Yani Moersalin, Kamis (8/10/2020).
Pengawasan secara terus menerus dibutuhkan untuk menjaga dan memberi perlindungan kepada konsumen, karena kondisi perekonomian saat ini masih terdampak pandemi COVID-19. Pengawasan dapat dilakukan dengan menurunkan tim khusus ke fasilitas kesehatan ataupun klinik yang menyediakan tes cepat ataupun tes usap.
Selain melakukan pengawasan, juga perlu dilakukan sosialisasi lebih masif, agar masyarakat mengerti rincian dari harga yang harus dibayarkan ketika mengikuti tes tersebut. “Masyarakat harus disosialisasikan perincian harga yang harus dibayarkan,” pungkasnya. (Ant)