Pemkot Palu Intensifkan Razia Pengguna Jalan Langgar Prokes

PALU – Pemerintah Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah mulai Kamis melaksanakan razia bagi pengguna jalan yang melanggar protokol kesehatan (prokes) COVID-19 di daerah itu.

Pantauan razia dilakukan di Jalan Karajelembah antara perbatasan Kota Palu dengan Kabupaten Sigi mulai pukul 10:30 WITA.

Kegiatan tersebut melibatkan sejumlah aparat gabungan dari Dinas Perhubungan, Satpol PP, Polres Palu dan TNI.

Setiap pengendara baik sepeda motor dan mobil yang melintas dari arah Palu menuju Sigi dan sebaliknya diperiksa oleh petugas yang semuanya menggunakan masker.

Di sela-sela razia juga dilakukan sosialisasi dengan menggunakan alat pengeras suara.

Sosialisasi berupa imbauan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan memakai masker, jaga jarak dan cuci tangan serta melengkapi diri dengan membawa dokumen kesehatan berupa hasil swab dan rapid test bagi yang melakukan perjalanan keluar kota baik antar kabupaten dalam wilayah Sulteng maupun antarkota provinsi.

Jika tidak, maka pelanggar protokol kesehatan akan ditindak tegas, termasuk denda administrasi sesuai yang telah ditetapkan.

Sementara pejabat Wali Kota Palu, Sigit Purnomo Said, membenarkan mulai 1 Oktober 2020 diberlakukan penerapan disiplin dan penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan COVID-19.

Penerapan disiplin dan penegakan hukum baik di tempat umum dan usaha serta rumah ibadah.

Semua boleh melakukan kegiatan seperti biasa, tetapi harus tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah pusat maupun daerah.

Dia menambahkan selama sepekan penerapan disiplin dan penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan masih diperlonggar.

Lihat juga...