Pengamat: UU Cipta Kerja Mudahkan UMKM Peroleh Izin Usaha
JAKARTA – Pengamat ekonomi Universitas Riau, Edyanus Herman Halim, mengatakan Undang-undang Cipta Kerja dapat memberikan kesempatan bagi UMKM untuk memperoleh izin usaha dengan lebih cepat dan mudah.
“Memberi kesempatan UMKM untuk mendirikan dan mengembangkan usaha,” kata Herman, dalam pernyataan di Jakarta, Senin (19/10/2020).
Ia menilai, kemudahan tersebut bisa membuat pelaku usaha kecil tidak perlu lagi mengurus berbagai perizinan seperti Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Usaha Industri (IUI), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan izin lingkungan.
Dengan demikian, ia mengharapkan kemudahan perizinan itu bisa membuat kegiatan usaha kembali bergairah, dan menciptakan lapangan pekerjaan yang sempat terdampak karena adanya pandemi Covid-19.
“Sekarang diberikan kesempatan, bukalah usaha seluas-luasnya. Supaya ada tenaga kerja yang diserap. Cuma pemerintah akan mengawasi, agar UMKM tidak mengganggu ketertiban umum dan masyarakat. Kalau ada yang melanggar, itu sebaiknya dibina,” katanya.
Herman mengharapkan, publik tidak perlu memiliki kekhawatiran yang berlebihan atas adanya regulasi ini, terutama terkait isu masuknya tenaga asing, karena hal ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
“Nanti dipertegas melalui peraturan pemerintah. Boleh masuk, tetapi ada ketentuan tindak lanjut. PP (Peraturan Pemerintah) untuk menindaklanjuti dan membuat kriteria, membuat sertifikasi. Jadi jelas tenaga asing yang masuk,” katanya.
Sebelumnya, Dosen Universitas Pasca Sarjana Universitas Pelita Harapan, Emrus Sihombing, juga mengatakan UU Cipta Kerja akan membantu pelaku Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM) dalam mengembangkan bisnis.