Penyidik Tidak Menahan Tujuh Tersangka Kebakaran Kejagung
JAKARTA – Penyidik Bareskrim Polri tidak menahan tujuh tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung, usai pemeriksaan yang berlangsung pada Selasa (27/10/2020).
“Penyidik tidak melakukan penahanan karena tersangka dianggap kooperatif, dengan jaminan penasihat hukumnya,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo, Rabu (28/10/2020).
Pada Selasa (27/10/2020), tujuh dari delapan tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung, memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri. Sementara satu tersangka yang tidak hadir, adalah pejabat pembuat komitmen Kejaksaan Agung berinisial NH. Yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit. Selanjutnya penyidik menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap NH pada Senin (2/11/2020). “Tersangka pejabat pembuat komitmen NH akan diperiksa pada 2 November 2020,” tutur Sambo.
Setelah gelar perkara Bareskrim bersama Kejagung, penyidik menyimpulkan penyebab awal kebakaran berasal dari kelalaian aktivitas merokok, yang dilakukan lima orang tersangka. Mereka adalah tukang bangunan, yang tercatat sedang bekerja di Aula Biro Kepegawaian Lantai 6 Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Api cepat menjalar, dipicu adanya sisa cairan pembersih merek Top Cleaner yang ada di setiap lantai. Cairan pembersih itu ternyata mengandung solar. PT APM merupakan perusahaan cleaning service, yang disebut menjalin kerja sama dengan NH, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung, dalam pengadaan minyak pembersih.