Penyidik Tidak Menahan Tujuh Tersangka Kebakaran Kejagung
Delapan orang akhirnya ditetapkan menjadi tersangka yaitu, S, H, T, K, IS, UAM, RS, dan NH. Tersangka S, H, T, dan K adalah tukang bangunan, IS adalah tukang wallpaper, UAM merupakan mandor. Sementara RS adalah Direktur PT APM, dan NH adalah pejabat pembuat komitmen Kejaksaan Agung.
Para tersangka dikenakan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman hingga lima tahun penjara. Sebelumnya, dalam penyidikan kasus kebakaran Geduyng Kejaksaan Agung, penyidik Bareskrim menermukan sejuamlah fakta baru. (Baca: https://www.cendananews.com/2020/10/kasus-kebakaran-kejagung-penyidik-temukan-fakta-baru.html) (Ant)