Penyidikan Tersangka Mantan Bupati Bogor, KPK Panggil Lima Saksi

Logo KPK. (Antara)

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa memanggil lima saksi dalam penyidikan kasus korupsi terkait pemotongan uang dan gratifikasi dengan tersangka mantan Bupati Bogor 2008-2014 Rachmat Yasin (RY).

“Kelimanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RY,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Lima saksi, yakni Kasubag Keuangan Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan (DLLAJ) Kabupaten Bogor Yuyuk Rusmayati, Kabid Terminal dan Angkutan Dishub Kabupaten Bogor Dudi Rukmayadi, Sekretaris Dinas Pengelolaan Keuangan dan Barang Daerah (DPKBD) Kabupaten Bogor Setyanto Susanto.

Kemudian, mantan Sekretaris DPKBD Kabupaten Bogor yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor Ade Jaya Munadi dan Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor Aris Mulyanto.

KPK telah menetapkan Rachmat sebagai tersangka pada 25 Juni 2019.

Tersangka Rachmat diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp8,93 miliar.

Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.

Selain itu, tersangka Rachmat juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor agar memperlancar perizinan lokasi pendirian pondok pesantren dan Kota Santri serta menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta.

Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Lihat juga...