Permohonan Naturalisasi Empat Atlet Disetujui DPR RI
Setelah mendapat persetujuan DPR, sesuai dengan UU No.12/2006, tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, keempat atlet tersebut tinggal menunggu hingga terbitnya Keputusan Presiden (Keppres). Dilanjutkan dengan sumpah atau janji sebagai WNI di kantor wilayah atau Kanwil Kemkumham yang ditunjuk. (Ant)