Persoalan APK Dominasi Kasus Sengketa Kampanye Pilkada di Jateng

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

SEMARANG – Persoalan alat peraga kampanye (APK), mendominasi penyebab persoalan sengketa selama masa kampanye pada Pilkada Jateng 2020. Dari lima kasus yang terselesaikan, semuanya bermuara pada permasalahan tersebut.

“Selama satu bulan pertama masa kampanye Pilkada Jateng 2020, yang berlangsung mulai 26 September hingga 26 Oktober 2020, jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jateng sudah menangani lima kasus penyelesaian sengketa,” papar Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jateng, Heru Cahyono, dalam dialog Penanganan Sengketa Kampanye 2020, yang disiarkan secara daring di kantor Bawaslu Jateng, Selasa (27/10/2020).

Dipaparkan, dari lima kasus tersebut merupakan sengketa antar peserta pemilihan atau penyelesaian sengketa antar peserta pemilihan (PSAP). “Persoalannya semuanya dikarenakan permasalahan alat peraga kampanye (APK), seperti pemasangan baliho atau poster, pemakaian baju pasangan calon, hingga pencopotan APK,” tandasnya.

Dirinya mencontohkan di Kabupaten Pemalang, ada sengketa terkait pemasangan APK, berupa baliho paslon. “Sebelumnya ada paslon yang memasang APK tersebut, dengan cara ditempel atau dipaku pada pohon. Ini sudah kita larang, dan kita perintahkan untuk diganti dengan bambu atau kayu,” terangnya.

Hal yang sama juga terjadi di Kabupaten Klaten, adanya penempelan APK di pohon. Pengawas menangani penyelesaian sengketa dengan memerintahkan kepada termohon untuk melepas APK tersebut.

Ada juga persoalan penempelan APK berupa poster, yang dinilai tidak etis, karena ditempel menutupi poster paslon lain.

“Kejadiannya di Kabupaten Pekalongan. Tim sukses paslon keberatan dengan adanya kejadian tersebut dan melayangkan protes. Sudah kita selesaikan, dengan kita perintahkan kepada masing-masing paslon melepas poster tersebut dan dipindah ke lokasi lain,” jelas Heru.

Lihat juga...