Peta PIPPIB Hutan Alam dan Gambut KLHK Terbaru Seluas 66,27 Juta Ha

Ilustrasi - Warga di sekitar areal lahan gambut melakukan pemeliharaan infrastruktur pembasahan gambut, Jumat (15/10/2021) – ANTARA

JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menetapkan, luasan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPB) Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut Tahun 2020 Periode II, dari sebelumnya 66,32 juta hektare (ha) berubah menjadi 66,28 juta ha.

“Ini peta baru keluar untuk enam bulan ke depan. Prosesnya, semua kementerian dan lembaga yang terlibat diminta bikin laporan atau update ke KLHK, karena enam bulan lagi petanya juga akan di-update lagi,” kata Direktur Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan (IPSDH) Direktorat Jenderal Planologi dan Tata Lingkungan (PKTL) Kementeraian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Belinda Arunarwati Margono di Jakarta, Rabu (30/9/2020).

Berdasarkan luas PIPPIB per kriteria ha, maka diketahui sebelumnya kawasan hutan yang dihentikan pemberian izinnya di PIPPIB 2020 Periode I mencapai 51,24 juta ha. Sedangkan di periode II, menjadi 51,26 juta ha. Sementara itu, khusus untuk lahan gambut sebelumnya ditetapkan luas yang dihentikan pemberian izinnya mencapai 5,38 juta ha, kini menjadi 5,31 juta ha.

Untuk hutan alam primer, di periode I, KLHK menghentikan pemberian izin di kawasan seluas 9,69 juta ha, sedangkan di periode II menjadi 9,70 juta ha. Sehingga jika ditotal, ada pengurangan PIPPIB seluas 43.574 ha. “Proses pembaharuan PIPPIB 2020 Periode II sudah selesai dilakukan. Dalam hal terjadi perbedaan antara peta dengan kondisi fisik di lapangan maka dimungkinkan untuk dilakukan survei lapangan,” kata Belinda.

Penetapan luasan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.4.945/2020 tentang Penetapan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut Tahun 2020 periode II.

Lihat juga...