Puluhan Perusuh Penolakan UU Cipta Kerja di DKI Jakarta Reaktif Covid-19
JAKARTA – Polda Metro Jaya mencatat, sebanyak 34 perusuh yang diamankan petugas, saat aksi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja, berstatus reaktif COVID-19. Hal itu berdasarkan hasil tes cepat yang dilakukan.
Polisi kemudian merujuk 34 orang tersebut ke Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet, untuk menjalani isolasi dan dilakukan tes usap. “Sudah 34, yang kita rujuk ke Wisma Atlet, karena dia reaktif dan sekarang kita lakukan swab,” Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombespol Yusri Yunus, Kamis (8/10/2020).
Yusri mengatakan, ada sekitar seribu orang perusuh yang diamankan oleh polisi, dalam bentrok dan perusakan sejumlah fasilitas umum di Ibu Kota. Selanjutnya, sesuai dengan protokol kesehatan, pihak kepolisian melakukan tes cepat terhadap perusuh yang diamankan.
Atas temuan 34 orang yang reaktif di antara seribu orang tersebut, pihak kepolisian bertindak cepat dengan segera mengirimkan perusuh itu ke Wisma Atlet, untuk menghindari munculnya klaster COVID-19 baru. “Dari seribu ini, satu orang saja bisa menularkan banyak, apalagi 34, ini kan bisa jadi klaster baru nantinya,” ujar Yusri.
Yusri menegaskan, bahwa seribu orang yang diamankan bukan buruh pengunjuk rasa. Mereka adala perusuh, yang menunggangi aksi unjuk rasa buruh menentang Omnibus Law Cipta Kerja. “Ini memang perusuh yang menunggangi teman-teman buruh melakukan unjuk rasa ini,” tandasnya.
Pihak kepolisian saat ini mulai menyelidiki aksi perusakan sejumlah fasilitas umum di Ibu Kota, dengan mencari para pelakunya. Salah satu yang akan diperiksa polisi adalah video-video perusakan, yang beredar di media sosial. Yusri menyebut, ada enam personel kepolisian yang harus dirawat di rumah sakit, akibat terluka saat bentrokan dengan perusuh. (Ant)