Sambut Cuti Bersama, Pekanbaru Gelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan

Penyandang masalah sosial di Pekanbaru beroperasi di perempatan lampu merah tanpa mengenakan masker kendati berada di daerah zona merah COVID-19 – Foto Ant

KOTA PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru menggiatkan razia pelanggaran protokol kesehatan, khususnya di wilayah perbatasan. Hal tersebut dilakukan selama cuti bersama, mulai 29 Oktober hingga 1 November 2020.

Upaya tersebut dimaksudkan untuk menekan penyebaran COVID-19. “Untuk pengetatan wilayah mungkin itu tidak dilakukan namun pada wilayah perbatasan kita mungkin akan menggelar razia penerapan protokol kesehatan dan itu tetap digiatkan,” kata Wali Kota Pekanbaru, Firdaus.

Menurutnya, untuk razia penertiban dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19. Operasi digelar berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) No.130/2020, tentang Perilaku Hidup Baru (PHB). “Untuk penerapan Perwako PHB ini, maka tim sudah mulai bergerak sejak beberapa hari terakhir,” ujarnya.

Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Pekanbaru, Yendri Doni menyebut, sejak tiga hari terakhir tim gabungan sudah berhasil menjaring sebanyak 279 pelanggar protokol kesehatan. “Pada hari kemarin (Sabtu, 14/10/2020) saja sudah 115 pelanggar yang dijaring dalam razia penerapan PHB di sejumlah kecamatan,” kata Doni.

Wali Kota Pekanbaru juga menerbitkan surat himbauan agar warga tidak bepergian atau liburan ke wilayah zona merah virus corona selama cuti bersama terhitung 28-31 Oktober 2020. Kebijakan ini ditempuh, setelah Pemerintah Pusat meminta seluruh pemerintah daerah dan Forkopimda melakukan sosialisasi pencegahan COVID-19 lebih masif lagi, menjelang cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 H.

“Kita dari pemerintah kota juga meminta masyarakat menahan diri untuk tidak bepergian keluar kota khususnya ke tempat-tempat wisata yang berada di zona merah COVID-19, ini yang perlu diberikan pemahaman yang lebih masif lagi kepada masyarakat,” katanya.

Lihat juga...