Satgas Protokol Kesehatan di Riau Jaring 4.414 Pelanggar

PEKANBARU  – Satgas Pemburu Teking (pelanggar) COVID-19 telah menjaring sebanyak 4.414 pelanggar yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan sejak dua pekan sejak tim tersebut diluncurkan oleh Polda Riau.

Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, melalui pernyataannya di Pekanbaru, Sabtu, menjelaskan, jumlah tersebut terdiri dari 3.385 teguran lisan dan 1.029 teguran tertulis.

Satgas Pemburu Teking COVID-19 ini merupakan satuan yang terdiri dari personel gabungan Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Riau serta kabupaten/kota yang bertugas menindak secara aktif dan mobile kepada para pelanggar protokol kesehatan dengan dasar Pergub Riau Nomor 55 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan serta peraturan kepala daerah masing-masing kabupaten/kota.

Teking sendiri diambil dari istilah Melayu yang berarti bandel.

Satgas tersebut terdiri dari 1.729 personel gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP, dan aparat Dishub di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Riau. Mereka turun ke lapangan setiap harinya untuk mengingatkan masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan serta menindak bagi para pelanggar.

Sunarto menjelaskan pelanggar protokol kesehatan tersebut diberikan sanksi bervariasi mulai dari teguran, sanksi membersih fasilitas umum dan jalan, serta denda uang.

Setelah melaksanakan sanksi sosial tersebut, para pelanggar diminta menulis ikrar untuk tidak mengulang perbuatan yang sama.

“Untuk memberikan efek jera, petugas juga memberikan sanksi berupa hukuman denda. Jumlah total denda sampai dengan akhir September 2020 yang terkumpul dari pelanggar adalah sebanyak Rp6.500.000. Denda diberikan bagi pelanggar yang sudah kedapatan sering melanggar,” jelas Sunarto.

Lihat juga...