Satpol PP Lebak Bubarkan Pelaku UKM Berkerumun di Kantor Koperasi

LEBAK – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, membubarkan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang memadati dan berkerumun di Kantor Koperasi dan UKM setempat, untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19.

“Pembubaran itu sehubungan diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan dilarang berkerumun,” kata Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Lebak, Dartim, Selasa (13/10/2020).

Pelaku UMKM yang memadati Kantor Koperasi dan UKM untuk mengajukan permohonan bantuan modal akibat Covid-19 sebesar Rp2,4 juta itu, katanya, sebenarnya bisa dilakukan di kantor desa dan kelurahan masing-masing.

Mereka memadati kantor tersebut mengantre hingga saling berdesakan, sehingga dikhawatirkan menyebarkan virus corona jenis baru penyebab Covid-19.

Selama masa PSBB itu, kata dia, dilarang adanya kegiatan berkerumun guna mencegah penyebaran pandemi Covid-19.

“Kami membubarkan kerumunan itu untuk melindungi masyarakat agar tidak terpapar Covid-19, terlebih saat ini diberlakukan PSBB,” kata Dartim, menegaskan.

Sekretaris Koperasi dan UKM Kabupaten Lebak, Omas Irawan, mengatakan pihaknya meminta pelaku UMKM agar mengajukan permohonan bantuan modal ke kantor desa, kelurahan dan kecamatan setempat untuk menghindari kerumunan.

Selain itu juga permohonan pengajuan ke kantor desa, kelurahan dan kecamatan, mereka bisa mengetahui warganya benar-benar pelaku UMKM.

“Kami di sini hanya mengerjakan ‘input’ data saja untuk menyampaikan pada lembaga kementerian,” katanya.

Sementara itu, sejumlah pelaku UMKM memadati halaman Kantor Koperasi dan UKM sejak pukul 08.00 WIB, dan mereka datang dari berbagai wilayah di Kabupaten Lebak.

Lihat juga...