Seminggu, Bawaslu se-Riau Tertibkan 11.890 Baliho Pilkada

Salah APK Pilkada Serentak 2020 yang ditertibkan karena melanggar aturan kampanye di Kota Dumai – foto Ant

PEKANBARU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) se-Provinsi Riau, telah menertibkan 11.890 Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho dan spanduk peserta pilkada serentak 2020. Penertiban belasan ribu APK tersebut dilakukan dalam kurun 30 September hingga 4 Oktober 2020.

Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, memberikan apresiasi kepada jajaran Bawaslu Kabupaten dan Kota, dan semua pihak yang telah membantu proses dan pelaksanaan penertiban alat peraga kampanye tersebut. Dia berharap, Bawaslu Kabupaten dan Kota terus menjaga kerja sama dengan pihak-pihak berwenang, seperti kepolisian, TNI, dan Satpol PP dalam upaya penertiban APK.

Secara umum menurutnya, upaya penertiban APK di sembuilan kabupaten dan kota se-Riau prosesnya berjalan tertib dan aman. Walaupun sempat terdapat beberapa penolakan atau protes, seperti yang terjadi di Kabupaten Rokan Hulu atau di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Menurutnya, sebelum dilakukan penertiban, Bawaslu telah mengirimkan surat terlebih dahulu kepada masing-masing pasangan calon, agar menurunkan atau membuka sendiri APK yang tidak sesuai dengan aturan. Namun imbauan tersebut tidak dilakukan oleh tim kampanye. APK yang diturunkan melanggar aturan seperti, dipasang di sekitar perkantoran pemerintah seperti kantor kecamatan, kantor kelurahan, kantor desa, hingga di beberapa ruas jalan protokol.

Sementara itu, jumlah tertinggi alat peraga yang ditertibkan berada di dua kabupaten yaitu Kabupaten Pelalawan dengan jumlah sebanyak 3.503 unit dan di Kabupaten Rokan Hilir sebanyak 1.825 unit. Sedangkan alat peraga terendah yang ditertibkan berada di Kabupaten Kuantan Singingi (503 unit), dan Kabupaten Bengkalis dengan jumlah 669 alat peraga. Rusidi berharap, tim kampanye setiap calon peserta Pilkada bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dengan berkampanye sesuai aturan yang telah ditentukan. (Ant)

Lihat juga...