Sesmenko Perekonomian Jelaskan Soal AMDAL dalam UU Cipta Kerja

Editor: Koko Triarko

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso, -Dok: CDN

JAKARTA – Pemerintah menegaskan, tidak ada penghapusan izin analisis dampak lingkungan (AMDAL) dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) atau Omnibus Law di sektor lingkungan. Penegasan tersebut menepis berbagai opini kontra yang berkembang di tengah masyarakat.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso, menjelaskan, AMDAL tetap merupakan persyaratan dasar Perizinan Berusaha, hanya saja mekanismenya dibuat sederhana.

“AMDAL tidak dihapus, dan tetap ada, tetapi prosesnya dibuat menjadi lebih sederhana, sehingga waktu dan biaya yang dibutuhkan menjadi lebih efisien,” ujar Susiwijono, dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/10/2020).

UU Cipta Kerja mengatur, bahwa prinsip dan konsep dasar AMDAL tidak berubah, tetap sesuai ketentuan sebelumnya. Perubahan hanya terkait pemberian kemudahan dalam memperoleh persetujuan lingkungan.  Izin lingkungan diintegrasikan ke dalam Perizinan Berusaha, untuk meringkas sistem perizinan dan memperkuat penegakan hukum.

Lebih jauh Susiwijono menjelaskan, AMDAL dikembalikan kepada fungsi dan proses sebenarnya, yaitu dokumen teknis dan ilmiah studi kelayakan lingkungan hidup yang kemudian digunakan sebagai syarat perizinan berusaha, yang memuat ketentuan atau kewajiban dari aspek lingkungan. Tahapan izin Lingkungan diringkas menjadi 3 tahap, yaitu proses dokumen lingkungan, persetujuan lingkungan dan Perizinan Berusaha.

Hal tersebut, lanjut Susi, diperkuat dengan Pasal 1 Angka 11 yang menyebutkan, bahwa AMDAL adalah kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Lihat juga...