Stafsus ATR Tegaskan UU Cipta Kerja tak Bisa Rampas Tanah Rakyat

Pengamanan dari aksi penolakan UU Cipta Kerja. -Ant

JAKARTA – Staf Khusus dan Juru Biara Kementerian ATR/BPN, Teuku Taufiqulhadi, menegaskan tidak ada pasal dalam Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja yang membenarkan pemerintah dapat merampas tanah rakyat.

Taufiq menjelaskan, pengadaan tanah untuk kepentingan umum dalam pasal 121 UU Cipta Kerja, sama sekali tidak mengubah makna dan cara penguasaan oleh pemerintah dari UU sebelumnya, yaitu UU No 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Dalam UU Cipta Kerja, jika terdapat lahan dan rumah rakyat yang besertifikat akan ditetapkan untuk kepentingan umum, sebelum rencana pembangunan fasilitas umum itu dilaksanakan, akan dilangsungkan konsultasi publik terlebih dahulu.

“Jika masyarakat pemilik lahan atau rumah yang bersertifikat itu belum sepakat, maka tidak boleh pemerintah membangun proyek umum apa pun di atas lahan rakyat tersebut,” kata Taufiq dalam keterangan di Jakarta, Kamis (8/10/2020).

Dalam proses konsultasi publik tersebut, pemerintah juga akan menggunakan appraisal independen, sehingga praktik pengadaan tanah untuk kepentingan akan terselenggara dengan adil (fair).

Dalam pengadaan tanah tersebut, harga tanah, bangunan, tanaman tumbuh, penghasilan pemilik tanah, seperti terdapat warung usaha, akan dinilai secara sangat adil oleh appraisal independen.

Taufiq menegaskan, pemerintah tidak akan mendegradasi praktik yang telah berlangsung sekarang. Ada pun harga tanah yang dibayar berkisar antara dua hingga empat kali harga pasar.

“Inilah yang memungkinkan kita membangun tol, pelabuhan, bandara, kereta api dan berbagai infrastruktur lain, tanpa gejolak dan tanpa penolakan,” kata dia.

Lihat juga...