Stafsus ATR Tegaskan UU Cipta Kerja tak Bisa Rampas Tanah Rakyat

Pengamanan dari aksi penolakan UU Cipta Kerja. -Ant

Sebaliknya, UU No. 2 Tahun 2012 dalam praktiknya cenderung menimbulkan masalah. Hal itu karena dalam UU tersebut dikenal dengan istilah ganti rugi. Padahal, istilah tersebut seharusnya merujuk pada ganti untung.

Sementara itu, masalah konsinyiasi atas penitipan ganti uang rugi di pengadilan telah diatur dalam pasal 42 KUH Perdata. Konsinyiasi dalam dalam UU itu dimaksudkan untuk melindungi rakyat yang sedang mengalami perkara.

“Misalnya, jika harga tanah sudah disepakati, tetapi di atas objek tanah yang sama terjadi klaim tumpang tindih di antara warga, klaim tumpang tindih tersebut harus diselesaikan di pengadilan. Agar pembangunan fasilitas umum bisa terus dijalankan, maka UU mengharuskan pemerintah menitipkan uang di pengadilan (konsinyiasi),” kata Taufiq. (Ant)

Lihat juga...