Tak Netral, Bawaslu Kota Semarang Semprit 8 ASN
Editor: Makmun Hidayat
SEMARANG — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang melaporkan sebanyak delapan orang Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Komisi ASN, atas dugaan ketidaknetralan dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Semarang 2020.
“Dari hasil pengawasan yang kita lakukan, ada delapan orang ASN yang kita nilai tidak netral, karena keterlibatan mereka dalam tahapan kampanye Pilwakot 2020. Mereka terdiri dari enam orang ASN di tingkat kelurahan dan kecamatan, serta dua ASN di lingkungan Pemkot Semarang, ” papar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini, saat dihubungi, di Semarang, Rabu (7/10/2020).
Pelanggaran yang dilakukan seragam, yakni melakukan foto bersama paslon dan mengunggah foto tersebut di media sosial.
“Kita sudah menindaklanjuti pelanggaran tersebut, dengan melaporkan temuan ini ke Komisi ASN. Terkait sanksi, menjadi kewenangan Komisi ASN. Bawaslu hanya menangani dan mengkaji hukumnya, namun kita tetap mengawal hingga sanksi diberikan dan dilaksanakan,” tandasnya.
Dijelaskan, jika nanti rekomendasi sanksi dari Komisi ASN tidak dilaksanakan, maka data pelanggaran ASN tersebut akan dimasukkan ke dalam Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK).
Akibatnya, pelanggaran tersebut akan tercatat dalam rekam jejak, yang akan menjadi pertimbangan dalam pengembangan karir ASN tersebut. Untuk memastikan tindak lanjut terhadap sanksi ASN, dan pengaruhnya terhadap pengembangan karir yang bersangkutan, maka KASN bersama BKN akan melakukan monitoring evaluasi dan tindak lanjut dalam setiap proses mutasi, promosi dan pengembangan kompetensi ASN tersebut.