Terpidana Korupsi Lampu Jalan di Polewali Mandar Dieksekusi Jaksa

Terpidana Andi Baharuddin Patajangi (kanan) saat dieksekusi di Lapas Kelas IIB Polewali, Rabu (14/10) – Foto Ant

MAMUJU – Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat, mengeksekusi terpidana, kasus korupsi pengadaan lampu jalan tenaga surya, Andi Baharuddin Patajangi, Rabu (14/10/2020). Diketahui, kegiata pengadaan tersebut mempergunakan sumber dana Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2016.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Barat, Amiruddin mengatakan, eksekusi terhadap Andi Baharuddin dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2407 K/Pid.Sus/2020 tanggal 09 September 2020.

Pada putusan tersebut, Andi Baharuddin dihukum pidana penjara selama dua tahun, dan denda sebesar Rp50.000.000 subsider tiga bulan kurungan. “Terpidana Andi Baharuddin, hari ini sekitar pukul 14. 30 WITA dieksekusi di Lapas Kelas IIB Polewali. Eksekusi dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar Muhammad Ikhwan SH dan diterima oleh Kalapas Abdul Waris,” kata Amiruddin, Rabu (14/10/2020).

Sebelumnya, pada sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Mamuju, Oktober 2019 silam, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Andi Baharuddin, yang juga sebagai Kabid Pemerintahan Desa Kabupatan Polewali Mandar dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp50.000.000 subsider tiga bulan penjara.

Andi Baharuddin divonis, bersama terpidana Haerudin (Direktur CV Binanga), selaku pelaksana kegiatan yang telah dieksekusi terlebih dahulu. Terpidana kemudian mengajukan banding dan pada tingkat Pengadilan Tinggi, Andi Baharuddin diputus bebas.

Setelah itu, tim JPU mengajukan upaya hukum kasasi, hingga kemudian Kasasi JPU diterima oleh Mahkamah Agung dan terhadap terpidana dihukum sebagaimana dalam putusan kasasi. “Sebelumnya, terpidana telah menjalani hukuman sekitar 13 bulan, dan setelah putusan kasasi kemudian terhadap terpidana akan menjalani sisa hukuman, sesuai putusan Mahkamah Agung,” pungkas Amiruddin. (Ant)

Lihat juga...