Tiga Pembuang Sampah di Kalimalang Bekasi Terancam Pidana
CIKARANG – Tiga orang pelaku pembuang sampah di Kalimalang Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang videonya beredar luas di media sosial, terancam sanksi pidana kurungan maksimal enam bulan atau denda hingga Rp50juta.
“Pelaku atas nama Abun Gunawan selaku pemilik, Rahmat Apandi sopir, dan Agung sebagai kenek,” kata Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Besar Hendra Gunawan, saat merilis kasus di Mapolres Metro Bekasi, Kamis (22/10/2020) petang.
Ketiga pelaku diduga melanggar Pasal 20 huruf (b) juncto Pasal 46 Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi No.4/2012, tentang Ketertiban Umum. Pasal tersebut menetapkan, setiap orang atau badan dilarang membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai, dan tempat-tempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan. “Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan daerah tersebut adalah pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak lima puluh juta rupiah,” jelasnya.
Kepolisian Resor Metro Bekasi menyerahkan sepenuhnya penegakan hukum atas kasus ini kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi, selaku penegak peraturan daerah. “Karena ini masuknya pelanggaran peraturan daerah maka kewenangan penegakan Perdanya ada di tangan Satpol PP,” kata Kapolres.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah pada Satpol PP Kabupaten Bekasi, Kadarudin mengatakan, ketiga pelaku tidak ditahan hingga pihaknya menyelesaikan pemeriksaan lebih lanjut karena dianggap cukup kooperatif. “Karena ini tindak pidana ringan nanti kita akan sesuaikan lagi dengan peraturan daerah,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama Polres Metro Bekasi juga menyerahkan sejumlah barang bukti kasus ini kepada Satpol PP Kabupaten Bekasi, guna pemeriksaan lanjutan. Di antaranya satu unit mobil Daihatsu minibus jenis Blind Van berwarna putih, dengan nomor polisi B 9338 FCC atas nama Abun Gunawan. Kemudian satu unit kunci mobil, kartu uji nerkala kendaraan bermotor dengan nomor: Bks 31655 A, serta STNK mobil Daihatsu minibus jenis Blind Van dengan nomor Polisi B 9338 FCC dan nomor rangka MHKB3BA1JDK019076 serta nomor mesin MC21394.