UU Cipta Kerja Mampu Menjamin Orang Kecil tidak Kian Tersingkir
OLEH T. TAUFIQULHADI
UNDANG-UNDANG (UU) Cipta Kerja kian memberikan keleluasaan bagi pemerintah untuk menjamin keadilan dalam kepemilikan tanah kepada rakyat kecil.
Bank Tanah, yang telah disahkan DPR RI dalam UU Cipta Kerja, akan berwenang mendistribusikan tanah sesuai rencana-rencana reforma agraria. Dengan tanah di tangannya, pemerintah melalui Bank Tanah, bisa merencanakan pembangunan tempat-tempat usaha bagi orang kecil, juga tempat tinggal bagi orang kecil.
Di masa mendatang, pemerintah dapat mencegah, orang-orang kecil untuk tidak mudah tersingkir makin jauh ke pinggir-pinggir kota.
Selain mampu menjamin ruang hidup lebih baik bagi orang miskin, juga akan kian mudah bagi pemerintah menarik investasi. Karena Bank Tanah selain memiliki hak untuk mengumpulkan kembali tanah-tanah terlantar, juga memiliki wewenang kuat untuk mengeksekusi tanah guna diberikan kepada para pelaku usaha.
Dalam konteks izin-izin kepemilikan hak untuk dunia usaha di daerah, makin terjamin kondusifitas kepastian hukum. Ketika UU Cipta efektif nanti, maka UU ini mensyaratkan tidak tumpang tindih peraturan. Peraturan-peraturan daerah yang tidak sinkron dengan UU Cipta Kerja, akan disinkronkan oleh presiden.
Walaupun izin masih tetap berada si tangan pemda, tapi UU ini mengharuskan pemda bergerak cepat. Dalam dua minggu tidak direspon permohonan izin pelaku usaha, maka pemda itu akan dikenakan hukuman adminstratif.
Jika sebelumnya perda tumpang tindih tidak mudah dicabut tanpa melalui proses peradilan di Mahkamah Konstitusi, kini presiden boleh menyingkronkan langsung dengan UU Cipta Kerja untuk mempercepat proses izin usaha.