Warga Pariaman Tertinggi Langgar Perda Protokol Kesehatan
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
PARIAMAN – Kota Pariaman, Provinsi Sumatera Barat, merupakan daerah tertinggi di Sumatera Barat, sebagai pelanggar Perda No 6 Tahun 2020 dengan jumlah 495 orang.
Kepala Satpol PP Provinsi Sumatera Barat, Dedi Diantolany, mengatakan, angka tersebut merupakan angka yang terbesar dari 19 kabupaten dan kota yang ada di Provinsi Sumatera Barat dalam penegakan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru.
Ia menyebutkan, berdasarkan laporan pelaksanaan penegakan hukum Perda No. 6 Tahun 2020 yang telah masuk Aplikasi SIPELADA (Sistem Informasi Pelanggaran Perda) dari Provinsi Sumatera Barat sampai Selasa, 20 Oktober 2020 kemarin, tentang data Pelanggaran perda No 6 tahun 2020 mencapai 2.288 orang.
“Dari 2.288 orang tersebut, 88 orang membayar sanksi denda administratif Rp100.000, dengan 39 orang dilaksanakan oleh provinsi, 49 orang dilaksanakan oleh kabupaten dan kota dan sisanya 2.200 orang melaksanakan sanksi kerja sosial,” jelasnya, Rabu (21/10/2020).
Sedangkan untuk pelaku usaha yang melanggar Perda sebanyak 48 orang dengan diberikan teguran tertulis serta 1 orang penyelenggara kegiatan juga telah dikasih teguran.
Menurutnya dari 2.288 orang tersebut yang tersebar di 19 kabupaten dan kota, Kota Pariaman menjadi yang tertinggi dengan 495 orang, dengan rincian 31 orang sanksi denda administrasi sebesar Rp100.000 dan 464 orang dikenakan sanksi sosial.
Ia menjelaskan, selain di Kota Pariaman, selanjutnya Kabupaten Pesisir Selatan juga banyak warga yang melanggar yakni 438 orang, dengan rincian 438 orang sanksi sosial dan ada 5 orang pelaku usaha, serta 1 orang penyelenggara kegiatan.
Selanjutnya Kota Padang dengan 334 orang, dengan rincian 13 orang sanksi denda administrasi sebesar Rp100.000, 321 orang sanksi sosial dan ada pula 13 orang pelaku usaha.