Warga Pariaman Tertinggi Langgar Perda Protokol Kesehatan
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
“Karena itu kami harap agar Pemerintah Daerah yang belum melaksanakan instruksi Gubernur dalam menindaklanjuti Perda No 6 ini agar segera dilaksanakan, dan daerah yang telah melaksanakan kami ucapkan terima kasih dan terus dilanjutkan,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pol PP dan Damkar Kota Pariaman, Elfis Candra, mengatakan, bahwa pihaknya bersama Tim Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pariaman semenjak hari pertama melakukan penindakan pada tanggal 12 Oktober lalu.
Menurut dia, pihaknya sudah menertibkan sebanyak 495 orang yang melanggar protokol kesehatan dalam hal ini tidak memakai masker.
“Sejak tanggal 12 Oktober tersebut, setiap hari kita rutin melakukan razia dan penertiban di pusat keramaian dan batas kota, baik pagi dan malam hari, karena itu banyak yang terjaring razia Perda No 6 Tahun 2020 tentang AKB di Provinsi Sumbar,” tukasnya.