Zona Orange Penyelenggaraan Pesta Pernikahan di Kebumen, Diperbolehkan

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

KEBUMEN – Meskipun masih dalam status zona orange, Kabupaten Kebumen sudah kembali memperbolehkan diselenggarakannya pesta pernikahan. Dengan catatan pesta pernikahan menerapkan protokol kesehatan.

Bupati Kebumen, Yazid Mahfudz, mengatakan, walaupun diperbolehkan mengadakan hajatan, namun harus dipastikan adanya penerapan protokol kesehatan, serta sebelumnya harus berkoordinasi serta mendapat izin dari pemerintah desa setempat.

“Kita tidak mungkin terus-terusan melarang pesta pernikahan, sehingga saat ini sudah diperbolehkan untuk digelar pesta pernikahan. Namun, banyak persyaratan yang harus dijalankan, mulai dari penerapan protokol kesehatan, seperti semua tamu undangan dan tuan rumah harus menggunakan masker, mencuci tangan sebelum masuk lokasi serta menjaga jarak antartamu undangan,” jelasnya, Sabtu (10/10/2020).

Selain itu, lanjutnya, acara pesta penikahan juga harus dengan sepengetahuan dan seizin pemerintah desa. Sebelumnya, akan dilakukan pengecekan lokasi oleh perwakilan petugas untuk memastikan penerapan protokol kesehatan, seperti jarak antarkursi serta mendata jumlah tamu dan sebagainya. Sebab, untuk tamu undangan juga harus dibatasi, karena physical distancing harus tetap diterapkan.

Saat ini status Kabupaten Kebumen masih masuk zona orange. Dimana sesuai dengan ketentuan untuk daerah kategori zona orange wajib penerapan protokol kesehatan serta menunda atau membatalkan pertemuan-pertemuan yang dinilai tidak penting.

Disamping itu, untuk tempat fasilitas umum juga diharuskan dilakukan penyemprotan disinfektan secara berkala serta melakukan tes kesehatan kepada semua orang yang memiliki gejala mendekati Covid-19.

Lihat juga...