13 Jemaah Umrah Terpapar Covid, Kemenag Perketat Prokes
Redaktur: Muhsin Efri Yanto
JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) akan lebih memperketat penerapan protokol kesehatan ibadah umrah, setelah 13 jemaah Indonesia dinyatakan positif Covid-19 pada keberangkatan gelombang 1, 2 dan 3 di awal November lalu.
“Kami telah menyampaikan evaluasi umrah ini kepada komisi VIII DPR RI, dan salah satu rekomendasinya adalah memperkuat koordinasi Kemenag dengan Kemenkes, BNPB, dan otoritas Saudi untuk lebih ketat dalam menerapkan protokol kesehatan bagi calon jemaah umrah,” terang Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Oman Fathurahman dalam jumpa pers virtual, Jumat (20/11/2020) di Jakarta.
Sejak 8 November lalu, pemerintah Arab Saudi kembali menutup pelaksanaan umrah, untuk memberikan kesempatan kepada semua pihak termasuk Indonesia, melakukan evaluasi. Umrah sendiri bisa kembali dilaksanalan setelah tanggal 20 November ini.
“Setelah sempat jeda untuk refleksi dan evaluasi. Kita berharap kedepan pelaksanaan ibadah umrah bisa lebih baik lagi, dan tentu dengan menjalankan disiplin protokol kesehatan, kita berharap tidak ada lagi yang terpapar Covid, sehingga jemaah bisa dengan tenang beribadah,” tandas Oman.
Lebih lanjut, Oman menegaskan, bahea Kemenag akan terus mengawasi dan memastikan bahwa PPIU benar-benar mematuhi segala ketentuan yang ada dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) 719 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Pada Masa Pandemi 2019.
“Ini harus dipahami sebagai bagian dari perlindungan pemerintah terhadap jemaah. Indonesia telah diberi kehormatan oleh Arab Saudi untuk memberangkatkan jemaah umrah pada masa awal dibukanya. Hal itu harus juga kita jaga bersama,” jelas Oman.