Ada 13 Pengajuan Tax Allowance Melalui OSS

Logo Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) – Foto Ant

JAKARTA – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat, ada 13 pengajuan fasilitas pajak tax allowance, melalui sistem Online Single Submission (OSS), yang berlaku efektif mulai 11 Agustus 2020.

Secara akumulasi, total perusahaan yang mengajukan tax allowance sejak 1 Januari hingga 1 November 2020, mencapai 26 pengajuan. Jumlahnya naik dua kali lipat jika dibandingkan tahun lalu. Tahun lalu hanya ada 13 perusahaan yang mengajukan.

Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM, Achmad Idrus mengatakan, BKPM berusaha memberikan iklim investasi yang nyaman bagi investor. Tanpa mengubah persyaratan dan kriteria pemberian fasilitas tax allowance sebelumnya.

Hanya saja, proses yang awalnya dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan, saat ini dilaksanakan oleh Kepala BKPM atas nama Menteri Keuangan. “Seluruh proses perizinan hingga pengajuan insentif dipusatkan melalui sistem OSS. Kita lihat jumlah pengajuan tax allowance di tahun ini lebih banyak dari tahun lalu. Ini pertanda baik, bahwa perusahaan sudah mulai bisa memanfaatkan fasilitas yang pemerintah berikan,” kata Idrus, Selasa (2/11/2020).

Pelayanan insentif investasi melalui OSS sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK/0.10/2020, tentang Perubahan atas Perubahan PMK Nomor 11/PMK.011/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang Tertentu dan/atau Daerah-Daerah Tertentu.

Dengan pengajuan melalui sistem OSS, proses evaluasi menjadi lebih cepat, sehingga keputusan pemberian insentif pun lebih pasti dan cepat. Tax allowance yang diajukan pada periode 1 Januari-1 November 2020, berasal dari total nilai rencana investasi sebesar Rp28,3 triliun. Fasilitas tax allowance diberikan kepada 166 bidang usaha, dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan untuk 17 KBLI di berbagai wilayah sesuai sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019.

Lihat juga...