Ada 56 Tempat Usaha di Jakarta Barat Melanggar Protokol Kesehatan
JAKARTA – Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat, menindak 56 tempat usaha, yang kedapatan melanggar protokol kesehatan selama masa PSBB transisi, yang berlaku kembali sejak 12 Oktober hingga 31 Oktober 2020.
“Karena mereka mayoritas masih beroperasi sampai di atas jam 21.00 WIB malam,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat, Tamo Sijabat, Senin (2/11/2020) malam.
Penindakan, dilakukan dengan penyegelan tempat usaha. Kegiatan usaha yang ditindak tersebut mayoritas merupakan restoran. Mereka melanggar batas jam buka operasional saat PSBB transisi. Rinciannya, 43 tempat usaha restoran disegel selama 1×24 jam, sedangkan untuk perusahaan atau perkantoran di Jakarta Barat, ada 13 tempat usaha yang ditindak selama 3×24 jam.
Penyebab perusahaan dan perkantoran ditutup, karena tidak melaksanakan pengurangan jumlah karyawan di dalam kantor. Sehingga tidak menyediakan penanda jarak di area tempat kerja. Setelah dilakukan penindakan, semua restoran dan perusahaan maupun perkantoran kembali taat dengan aturan. Hal itu, menurut Tamo Sijabat, terbukti dari tidak adanya sanksi denda administrasi yang dibayarkan tempat usaha itu, setelah adanya penindakan.
Sementara itu Kasie Penindakan Satpol PP Jakarta Barat, Ivand Sigiro menegaskan, tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan COVID-19 dipastikan disegel, dan dikenakan denda sesuai aturan yang berlaku. “Karena kita berupaya untuk meminimalisir penyebaran COVID-19, khususnya di Jakarta Barat,” pungkasnya. (Ant)